Sidang Korupsi Bansos di Bima, Eksepsi 3 Terdakwa Ditolak
ntb.jpnn.com, BIMA - Proses persidangan terkait dengan kasus korupsi dana sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Bima, NTB, berlanjut.
Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menolak eksepsi atau materi nota keberatan Andi Sirajudin, terdakwa dari kasus korupsi dana bansos yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Bima.
"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mukhlasuddin dalam sidang putusan sela untuk terdakwa Andi Sirajudin di PN Tipikor Mataram, Senin (9/1).
Dengan keputusan tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda persidangan ke proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan hadir dalam agenda selanjutnya," ujar dia.
Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan menyatakan materi pembahasan sudah masuk pada pokok perkara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dakwaan JPU dianggap sudah jelas sesuai dengan implementasi dari Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP.
"Dalam dakwaan, JPU sudah jelas menggambarkan peristiwa hukumnya baik dalam bentuk syarat formil dan materiil tindak pidananya," ucap dia.
Hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa dalam korupsi dana bansos korban kebakaran di Bima, yang berasal dari Kemerinterian Sosial RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News