Sidang Korupsi Bansos di Bima, Eksepsi 3 Terdakwa Ditolak
Terdakwa dalam perkara ini berjumlah tiga orang.
Mereka adalah Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima, dan Sukardin sebagai pendamping penyaluran bansos kebakaran.
Hakim untuk putusan sela dua terdakwa lain juga menyatakan hal demikian, menolak eksepsi atau materi nota keberatan terdakwa Ismud dan Sukardin.
Hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.
Jaksa dalam dakwaan mendakwa mereka dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa perkara korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran di tahun 2021.
Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima di tahun 2020.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa dalam korupsi dana bansos korban kebakaran di Bima, yang berasal dari Kemerinterian Sosial RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News