Pelapor Anggota Dewan NTB Terlibat Narkoba Ditahan, Mengaku Sedih
Sementara, kuasa hukum tersangka MF, Muhammad Ikhwan mengaku sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan.
"Mungkin nanti ada rencana akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Tetapi, yang jelas, sekarang kami terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikhwan.
Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan resmi Ketua DPRD NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan pertanyaan MF di salah satu grup percakapan media sosial yang diduga menyudutkan pihak DPRD NTB.
Sebelum laporan masuk di kepolisian, DPRD NTB sempat melayangkan somasi kepada MF.
Namun, dalam 2 hari berturut-turut, MF tidak menanggapi hal tersebut sehingga berdasarkan desakan seluruh anggota DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah sebagai ketua melaporkan MF ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa MF ditahan dengan melihat beberapa pertimbangan, yakni mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
MF ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.
MF yang menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anggota DPRD NTB resmi ditahan, ia mengaku sedih akan demokrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News