Pelapor Anggota Dewan NTB Terlibat Narkoba Ditahan, Mengaku Sedih

Sabtu, 07 Januari 2023 – 18:00 WIB
Pelapor Anggota Dewan NTB Terlibat Narkoba Ditahan, Mengaku Sedih - JPNN.com NTB
Tersangka MF (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik siber terkait kasus pencemaran nama baik lembaga DPRD NTB di Polda NTB, Jumat (6/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok.

Untuk ancaman pidana, diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/ket/jpnn)

MF yang menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anggota DPRD NTB resmi ditahan, ia mengaku sedih akan demokrasi

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia