Pelapor Anggota Dewan NTB Terlibat Narkoba Ditahan, Mengaku Sedih
Sabtu, 07 Januari 2023 – 18:00 WIB
Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok.
Untuk ancaman pidana, diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/ket/jpnn)
MF yang menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anggota DPRD NTB resmi ditahan, ia mengaku sedih akan demokrasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News