Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Jaksa Tempuh Banding, Ini Putusan Hakim
Angka Rp 1 juta dan Rp 2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk memulihkan kerugian negara Rp 2,38 miliar dalam penyidikan berkas terpisah milik I Made Sudarmaya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar.
Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Jaksa menempuh upaya banding terhadap putusan perkara BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News