Berkeliaran di Mandalika, 2 Pelaku Curas Diringkus
ntb.jpnn.com, MATARAM - Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah.
Adapun identitas para terduga pelaku, yakni Nasri (38) beralamat di Desa Pengenjek, Jonggat, dan Multazam (35) yang beralamat di Desa Mekarsari, Praya Barat, Lombok Tengah.
"Apel alias Napel masih DPO," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (16/12).
Menurut Teddy, penangkapan dilakukan pada Sabtu dan Minggu 3 - 4 Desember 2022 di Wilayah Desa Kuta.
"Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 01.00 WITA," ucap Teddy.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku menunggu waktu yang tepat.
Setelah waktu dipastikan sepi, pelaku pun mendatangi rumah korban.
Kemudian, kata Teddy, para pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang.
Polda NTB menangkap dua pelaku curas yang beraksi di kawasan Mandalika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News