Berkeliaran di Mandalika, 2 Pelaku Curas Diringkus
Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan menodongkan menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Pelaku juga menendang korban pada bagian kepala, perut, dan pundak. Sehingga korban tidak berdaya," sebut Teddy.
Dengan kondisi korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku pun berhasil menggondol barang-barang berharga milik korban yang berada pada lemari dan badan korban.
"Akibat tindakan curas tersebut, ditaksir total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 212.406.000," imbuh Teddy.
Barang bukti yang dapat diamankan di antaranya, satu dompet warna hitam yang bertuliskan Triple Track.
Juga satu unit HP merk VIVO Y 12S warna Glacier, satu kotak HP merk VIVO Y 12S, dan satu kotak HP merk VIVO Y 12S.
Untuk barang bukti yang digunakan melakukan tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam dengan lis warna biru kuning nopol DK 3963 UA.
"Ada juga satu bilah senjata tajam jenis belati berukuran 30 cm," bebernya.
Polda NTB menangkap dua pelaku curas yang beraksi di kawasan Mandalika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News