Pungli di Gili Meno, Polda NTB Sebut Dugaan Ini
Kepada pihak manajemen hotel, pelaku pun meminta uang Rp 500 ribu yang kini sudah menjadi kelengkapan alat bukti penangkapan.
Terkait hal tersebut, Artanto memastikan DA bukan anggota Polri yang bertugas di bidang intelijen.
Dirinya juga sudah mengonfirmasi kepada Polres Lombok Utara bahwa kegiatan pendataan izin minuman beralkohol di kawasan wisata Gili Meno belum terlaksana.
"Memang, menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, beberapa wilayah melakukan razia minuman beralkohol. Hal ini yang kemudian menjadi modus para pelaku untuk memeras masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku kini masih berjalan di tahap pemeriksaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kedua pelaku masih diperiksa. Karena mereka bukan bagian dari ASN atau anggota Polri, arah pemeriksaan ke dugaan penipuan, sesuai aturan KUHP," kata Artanto. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB memastikan bahwa tidak ada anggotanay yang melakukan pungutan liar di Gili Meno
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News