Gelapkan Uang Sewa Mobil, Eks Ketua BPPD Lombok Tengah Masih Ditahan?
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa kasus penggelapan sewa mobil itu merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.
Kerja sama mereka, jelas Teddy, sudah berjalan selama tiga tahun terhitung sejak akhir 2020.
Dalam perjanjian, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban dengan pembagian keuntungan per tahun.
Namun, kata dia, hingga Maret 2022 korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.
Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW. Sedangkan untuk 4 unit lainnya korban melakukan penarikan dari tempat gadai.
Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata, melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan sesuai sangkaan pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (antara/ket/jpnn)
Penyidik Polda NTB telah menuntaskan kasus penggelapan sewa mobil oleh mantan Ketua BPPD Lombok Tengah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News