Terlibat Penggelapan Mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah Resmi Ditahan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW resmi ditahan terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan perihal penahanan IW dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto, Rabu (19/10).
Dia mengatakan, bahwa penahanan IW ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan.
Penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.
Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ketua BPPD Lombok Tengah terkait kasus dugaan penggelapan mobil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News