Penipuan Saat MotoGP, Ketua BPPD Lombok Tengah Tilep 3 Tiket Senilai Rp 66 Juta
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin (34) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dalam ajang MotoGP di Mandalika.
Perempuan asal Desa Stanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah ini diduga menipu seseorang dalam pembelian 3 tiket nonton pada tribun premier class senilai Rp 66 juta.
Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan tiket MotoGP," kata Teddy, Kamis (15/9).
Menurut Teddy, pelaku menipu korban yang akan menonton seri kedua event MotoGP dengan membeli tiket senilai Rp 22 juta sebanyak 3 unit tiket.
Saat ini, pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara restoratif justice.
"Jika perdamaian berhasil, maka prosesnya dihentikan. Kalau tidak, maka dilanjutkan sampai ke persidangan," sebutnya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi.
Ketua BPPD Lombok Tengah diduga melakukan penipuan melalui tiga taket nonton MotoGP senilas Rp 66 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News