Penipuan Saat MotoGP, Ketua BPPD Lombok Tengah Tilep 3 Tiket Senilai Rp 66 Juta
Jumat, 16 September 2022 – 08:11 WIB
"Yang bersangkutan kemarin malam Senin (12/9) diamankan," jelasnya.
Ida diamankan oleh polisi di wilayah Lombok Tengah.
Kepolisian melakuian penjemputan paksa terhadap tersangka.
Teddy juga menyampaikan, bahwa beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Teddy. (mcr38/jpnn)
Ketua BPPD Lombok Tengah diduga melakukan penipuan melalui tiga taket nonton MotoGP senilas Rp 66 juta
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News