Di Balik Mangkraknya Proyek Sumur Bor Tenaga Surya di Lombok Utara
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya menimbulkan kerugian hingga Rp 455 juta.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mnengungkapkan, bahwa kasus tersebut datang dari kelompok masyarakat.
Dalam laporan tersebut, tertuang adanya dugaan proyek mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.
Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek.
Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut.
Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung.
Baca Juga:
Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.
AKP Sukadana mengungkapkan, nilai kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya di Lombok Utara mangkrak dan menimbulkan kerugian negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News