Di Balik Mangkraknya Proyek Sumur Bor Tenaga Surya di Lombok Utara
"Ada didapatkan kerugian negara dari kasus ini. Itu dari hasil audit investigasi BPKP, nilainya Rp 455 juta," kata Sukadana.
Terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, dia memilih tidak menyampaikan ke publik karena alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih penyelidikan," ujarnya.
Sukadana memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak tahun 2017 tersebut, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara di tahun 2022.
Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB.
Hasil gelar meminta pihaknya untuk menguatkan alat bukti yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
"Memang beberapa hari lalu kami gelar perkara di Polda NTB. Hasilnya, masih terdapat kekurangan (materi) yang harus dilengkapi lagi. Itu diminta agar bisa segera ditingkatkan dari lidik ke sidik," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya di Lombok Utara mangkrak dan menimbulkan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News