5 Fakta Menarik Kasus Ketua BPPD Lombok Tengah di MotoGP

ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin menjadi bahan pembicaraan publik belakangan ini.
Hal itu dikarenakan perempuan 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB lantaran tersangkut kasus penipuan pada saat MotoGP.
Berikut 5 fakta menarik tentang kasus yang menyeret nama Ida Wahyuni Sahabudin yang dirangkum Jpnn.com NTB.
1. Dugaan Penipuan Tiket MotoGP
Ketua BPPD Lombok Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Mandalika pada bulan Maret 2022 lalu.
2. Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rupanya Ida Wahyuni Sahabudin sempat mangkir dari panggilan polisi.
Atas hal itu juga, Ditreskrimum Polda NTB melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
3. Restoratif Justice
Kasus yang menyeret nama Ketua BPPD Lombok Tengah itu akan diupayakan diselesaikan melalui jalur damai.
Hal ini dilakukan dengan meberikan tawaran ganti rugi kepada korban.
Ada lima fakta penting terkait dengan kasus Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabuddin yang tersangdung kasus penipuan di MotoGP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News