5 Fakta Menarik Kasus Ketua BPPD Lombok Tengah di MotoGP
Sabtu, 17 September 2022 – 15:04 WIB

Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tiket MotoGP Mandalika 2022. Foto: Facebook @Ida W Sahabudin
Jika tidak maka kasus tersebut akan dilanjutkan sampai ke meja hijau.
4. Terancam 4 Tahun Penjara
Atas dugaan penipuan jual beli tiket MotoGP itu, Ida Wahyuni Sahabudin dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancam 4 tahun penjara oleh Ditreskrimum Polda NTB.
5. Wajib Lapor
Dengan statusnya yang saat ini menjadi tersangka, Ida Wahyuni Sahabudin harus menjalani wajib lapor kepada Polisi selama 1×24.
Hal itu untuk mengetahui keberadaan tersangka supaya tidak melarikan diri.
Demikian 5 fakta menarik dari kasus Ida Wahyuni Sahabudin yang belakangan ini banyak diperbincangkan masyarakat. (mcr38/jpnn)
Ada lima fakta penting terkait dengan kasus Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabuddin yang tersangdung kasus penipuan di MotoGP
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News