Gelapkan Uang Sewa Mobil, Eks Ketua BPPD Lombok Tengah Masih Ditahan?

Senin, 28 November 2022 – 20:45 WIB
Gelapkan Uang Sewa Mobil, Eks Ketua BPPD Lombok Tengah Masih Ditahan?  - JPNN.com NTB
Ilustrasi - Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang sewa mobil. Foto: Ricardo/JPNN.com

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Ditreskrimum Polda NTB telah menuntaskan penanganan kasus dugaan penggelapan sewa mobil yang dilakukan mantan Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

Adapun tersangka berinisial IW.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, bahwa penanganan kasus dugaan penggelapan sewa kendaraan roda empat bernilai kerja sama Rp 7 miliar itu tuntas menyusul kegiatan penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada akhir pekan lalu.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditindaklanjuti dengan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, ini menandakan penanganan dari kasus penggelapan IW sudah tuntas di kami," kata Artanto, Senin (28/11).

Pelimpahan tersangka IW dan barang bukti berupa dua kendaraan roda empat merek Innova dan surat kelengkapan lainnya dilaksanakan penyidik pada Kamis (24/11).

Terkait dengan status penahanan IW, Artanto mengaku tidak mengetahui karena hal tersebut kini sudah masuk dalam kewenangan penuntut umum.

"Memang, dalam tahap penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka IW. Untuk sekarang karena kewenangan sudah ada di penuntut umum, kami belum monitor apakah dilanjutkan penahanan atau tidak," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi dari penuntut umum.

Penyidik Polda NTB telah menuntaskan kasus penggelapan sewa mobil oleh mantan Ketua BPPD Lombok Tengah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia