Pelaku Pencurian 12 HP Milik Karyawan PNM Mekar di Lombok Tengah Dibekuk Polisi
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan dua pria yang diduga mencuri 12 handphone milik karyawan PNM Mekar, Kamis (24/11).
Keduanya yakni U (24) dan MS alias Pian (25).
U berasal dari Desa Janapria, Kecamatan Janapria, sementara MS alias Pian beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut bermula ketika adanya aduan dari salah satu karyawan PNM Unit Mekar atas nama Selvi Nila Trisna Wati, pada Senin 15 Agustus 2022.
"Diperkirakan sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku mengambil 12 HP di kantor Unit Mekar," kata Redho, Jumat (25/11).
Menurut Redho, korban mengetahui adanya aksi pencurian tersebut sekitar pukul 06.30 WITA saat membersihkan ruangan kerjanya.
"Baru mengetahui bahwa HP sebanyak 12 buah dengan berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang," ucapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ia melaporkannya ke Polsek Janapria.
Polisi mengamankan pelaku pencurian 12 handphone di Lombok Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News