Pelaku Pencurian 12 HP Milik Karyawan PNM Mekar di Lombok Tengah Dibekuk Polisi
Sabtu, 26 November 2022 – 13:10 WIB
Dari hasil interogasi, U mengaku telah mengambil 12 handphone tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjual lima handphone di seputaran Lombok dan 7 buah dijual ke Bima dan Dompu.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(mcr38/jpnn)
Polisi mengamankan pelaku pencurian 12 handphone di Lombok Tengah
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News