Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, SUMBAWA - Seorang karyawan dealer produsen kendaraan roda dua yang menggelapkan uang konsumen senilai Rp 32 juta demi perawatan diri.
Terduga dengan inisial DN (24) ini berasal dari Sumbawa dan bertugas di bagian penjualan (sales).
"Jadi, dari hasil penyelidikan kami, terungkap kalau pelaku ini menggelapkan uang muka milik enam konsumen yang memesan kendaraan roda dua. Total kerugian sedikitnya Rp 32 juta," kata Kadek Adi.
Pelaku pun menjalankan modus penggelapan itu dengan memanfaatkan posisi dirinya sebagai sales.
Saat korban sepakat untuk membeli kendaraan, pelaku pun menjalankan modus dengan meminta korban agar mengirim uang muka ke rekening pribadinya.
Modus pelaku pun terungkap ketika korban sadar bahwa kendaraan pesanan tidak kunjung datang.
Setelah cek ke tempat korban memesan, pihak dealer mengaku tidak menerima pembayaran uang muka melalui rekening.
Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, langsung melapor ke Polresta Mataram. Dari alat bukti yang didapatkan, DN kemudian ditangkap polisi.
Seorang karyawan dealer motor diduga melakukan penggelapan uang konsumen dan terancam hukuman 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News