Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 November 2022 – 08:55 WIB
Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi pelaku penggelapan uang konsumen dalam pembelian kendaraan roda dua berinisial DN di Mataram, NTB, Senin (21-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, SUMBAWA - Seorang karyawan dealer produsen kendaraan roda dua yang menggelapkan uang konsumen senilai Rp 32 juta demi perawatan diri.

Terduga dengan inisial DN (24) ini berasal dari Sumbawa dan bertugas di bagian penjualan (sales).

"Jadi, dari hasil penyelidikan kami, terungkap kalau pelaku ini menggelapkan uang muka milik enam konsumen yang memesan kendaraan roda dua. Total kerugian sedikitnya Rp 32 juta," kata Kadek Adi.

Pelaku pun menjalankan modus penggelapan itu dengan memanfaatkan posisi dirinya sebagai sales.

Saat korban sepakat untuk membeli kendaraan, pelaku pun menjalankan modus dengan meminta korban agar mengirim uang muka ke rekening pribadinya.

Modus pelaku pun terungkap ketika korban sadar bahwa kendaraan pesanan tidak kunjung datang.

Setelah cek ke tempat korban memesan, pihak dealer mengaku tidak menerima pembayaran uang muka melalui rekening.

Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, langsung melapor ke Polresta Mataram. Dari alat bukti yang didapatkan, DN kemudian ditangkap polisi.

Seorang karyawan dealer motor diduga melakukan penggelapan uang konsumen dan terancam hukuman 4 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia