Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 November 2022 – 08:55 WIB
Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi pelaku penggelapan uang konsumen dalam pembelian kendaraan roda dua berinisial DN di Mataram, NTB, Senin (21-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Kepada polisi, DN pun telah mengakui perbuatan dirinya yang menggelapkan uang muka milik enam konsumen.

"Dia sudah mengaku tidak menyetorkan uang muka dari konsumen itu ke kantor. Uang itu sudah habis untuk beli kosmetik dan kebutuhan harian," ujar dia.

DN telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dengan terungkapnya kasus ini, terhadap pelaku kami lakukan penahanan. Untuk berkas kini sedang dalam perampungan," ucapnya. (antara/ket/jpnn)

Seorang karyawan dealer motor diduga melakukan penggelapan uang konsumen dan terancam hukuman 4 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia