Gelapkan Uang Konsumen, Karyawan Dealer Cantik Terancam 4 Tahun Penjara
Selasa, 22 November 2022 – 08:55 WIB
Kepada polisi, DN pun telah mengakui perbuatan dirinya yang menggelapkan uang muka milik enam konsumen.
"Dia sudah mengaku tidak menyetorkan uang muka dari konsumen itu ke kantor. Uang itu sudah habis untuk beli kosmetik dan kebutuhan harian," ujar dia.
DN telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dengan terungkapnya kasus ini, terhadap pelaku kami lakukan penahanan. Untuk berkas kini sedang dalam perampungan," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Seorang karyawan dealer motor diduga melakukan penggelapan uang konsumen dan terancam hukuman 4 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News