Kasus 2 Polisi Terjerat Narkoba: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi yang diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram ke jaksa peneliti.
Kedua oknum Polri tersebut berinisial AM (26) dan MYF (27).
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas, Kamis (10/11).
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
Baca Juga:
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
BNNP NTB telah melimpahkan berkas perkara kedua polisi yang menguasai sabu-sabu ke jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News