Kasus KUR untuk Petani di NTB, Kajati Minta Dalami Fasilitator

Jumlah tunggakan mereka beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta, bergantung pada luas lahan yang dimiliki.
Namun dari kasus tersebut terungkap bahwa belum ada satu pun petani yang menerima dana kredit.
Sebagai upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka, Sungarpin kembali meyakinkan bahwa penanganan kini masih berkutat pada ruang lingkup pemeriksaan dari pihak perbankan sebagai pihak yang menerima dana dari pemerintah dan yang menyalurkan ke rekening petani.
"Iya, jadi, utamanya pemeriksaan masih di pihak bank, terakhir itu, dari analis kredit," ucapnya.
Karenanya untuk persoalan angka kerugian negara, Sungarpin memastikan penyidikan belum menyentuh ke arah tersebut.
"Sementara ini kan hitungannya masih global, belum valid. Nantinya kalau sudah ada dari ahli audit, baru bisa disebutkan," ujar dia.
Penanganan kasus ini sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang kemudian diambil alih Kejati NTB di tahun 2021.
Kasusnya ditangani setahun setelah program ini bergulir dari pusat, yakni pada periode akhir tahun 2020.
Terkait dengan perkembangan kasus penyaluran dana KUR untuk petani di NTB, Kajati minta penyidik untuk dalami peran fasilitator
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News