Kasus KUR untuk Petani di NTB, Kajati Minta Dalami Fasilitator

Dari program tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan. Mereka mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.
Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp 15 juta untuk tiap hektare.
Dari 662 petani, terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.
Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan.
Dalam perjanjian, setiap petani mendapat dana dari KUR dengan besaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.
Sejumlah berkas ditandatangani.
Seluruh keperluan administrasi dalam program tersebut, dijalankan oleh PT ABB dan oknum pengurus HKTI NTB.
Terkait dengan perkembangan kasus penyaluran dana KUR untuk petani di NTB, Kajati minta penyidik untuk dalami peran fasilitator
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News