6 Calon TKI Ilegal asal Lombok Diamankan
Kamis, 03 November 2022 – 10:34 WIB
Saat ini, kedua pelaku berada di Polairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (antara/ket/jpnn)
Polda Kepri menyelamatkan enam calon PMI ilegal asal Lombok yang hendak bekerja ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News