Mantan Direktur RSUD Praya Kembali Diperiksa, Segera Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 01 November 2022 – 10:53 WIB
Mantan Direktur RSUD Praya Kembali Diperiksa, Segera Ungkap Keterlibatan Pihak Lain - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Praya kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan sang mantan direktur.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, NTB, telah mengagendakan untuk kembali memeriksa mantan Direktur RSUD Praya, ML, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Pekan lalu tersangka ML sudah diperiksa, hanya saja, masih ada yang kurang, ada beberapa poin keterangan yang harus didalami lagi, makanya, kami agendakan pemeriksaan tambahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hari Putra, Senin (31/10).

Sesuai dengan keputusan penyidik, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka ML diagendakan pada pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, mungkin akan kami periksa pekan depan, (pemeriksaan, red) sudah diagendakan," ucap dia.

Dia memastikan, pemeriksaan tersangka ML dalam proses penyidikan ini masih berkaitan dengan adanya dugaan orang lain yang turut menikmati dana BLUD.

"Fokus pemeriksaan tersangka ML ini masih seputar pengakuan dia. kami mencari bukti dan dalami adanya dugaan peran orang lain," ujarnya.

Dalam agenda pemeriksaan pekan lalu, lanjut dia, penyidik turut memeriksa dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya Periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Lombok Tengah telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Praya dalam waktu dekat ini
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia