Mantan Direktur RSUD Praya Kembali Diperiksa, Segera Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
"Jadi, pekan lalu itu, ketiga tersangka kami periksa," ucap dia.
Sebelumnya, tersangka ML, ketika hendak menjalani penahanan bersama dua tersangka lain di Rutan Praya, Rabu (24/8), mengeluarkan pernyataan perihal adanya aparat penegak hukum dan pejabat di daerah yang turut menikmati aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD.
Tersangka ML mengaku telah mengantongi bukti dokumen seperti kuitansi dan nota penyerahan uang kepada mereka.
ML menjanjikan akan membuka bukti tersebut ke hadapan jaksa.
Pernyataan itu yang menjadi dasar penyidik jaksa melakukan pendalaman, baik dari keterangan tersangka, saksi, maupun para pihak yang diduga turut menikmati aliran dana BLUD.
ML bersama dua tersangka lain yang kini sudah berstatus mantan pejabat RSUD Praya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp 1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Penyidik Kejari Lombok Tengah telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Praya dalam waktu dekat ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News