Kajati NTB Minta Langkir Buktikan Jika Jaksa Terlibat
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kajati NTB Sungarpin meminta tersangka korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya dr Muzakir Langkir untuk membuktikan pernyataannya.
Langkir menyebutkan bahwa ada oknum jaksa yang menerima aliran uang dari kasus tersebut.
"Kalau memang bisa dibuktikan, mana buktinya," kata Sungarpin, Senin (12/9).
Dokter Muzakir Langkir yang menjabat Direktur RSUD Praya ikut terseret dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020 tersebut.
Langkir mengeluarkan pernyataan demikian ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lainnya pada Rabu (24/8) lalu.
Selain menyebut adanya aliran uang masuk ke kantong jaksa di Kejari Lombok Tengah, nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) turut terseret.
Terkait dengan pernyataan tersebut, Sungarpin telah mengerahkan fungsi pengawasan dengan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus tersebut.
Sungarpin memastikan kegiatan klarifikasi sudah selesai.
Kajati NTB Sungarpin meminta Langkir untuk membuktikan perkataannya jika ada oknum jaksa tertibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News