Korupsi Dana BLUD RSUD Praya: Bupati Lombok Tengah Pathul Telah Diperiksa

Jumat, 09 September 2022 – 16:10 WIB
Korupsi Dana BLUD RSUD Praya: Bupati Lombok Tengah Pathul Telah Diperiksa - JPNN.com NTB
Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir saat ditemui wartawan sebelum ditahan Kejaksaan Negri Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mengaku telah meminta klarifikasi Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri terkait dugaan menerima aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran dana BLUD di RSUD Praya.

"Internal dan eksternal, sudah kami minta klarifikasi. Tentu, itu (Bupati Lombok Tengah) juga sudah kami klarifikasi," kata Sungarpin di Mataram, Jumat (9/9).

Dia mengungkapkan hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati dana korupsi anggaran BLUD sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.

"Ya, seperti kalau ada penanganan di kejari, itu dilaporkan ke kejati. Kalau kejati, ya, ke Kejagung," ujarnya.

Terkait apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan.

"Yang pasti, sudah dilaporkan ke Kejagung. Ini loh temuan kami, mohon petunjuk," ucap dia.

Penelusuran jaksa terkait dugaan Bupati Lombok Tengah menerima aliran dana korupsi ini berawal dari adanya pernyataan langsung Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir yang ikut terseret sebagai salah seorang tersangka kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, Kejari Lombok Tengah telah memanggil dan memeriksa Bupati Pathul
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia