3 Korpri pada Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya, DPRD: Mereka Wajib Dibela
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dalam kasus penyelewengan dana BLUD RSUD Praya, ada tiga anggota Korpri Kabupaten Lombok Tengah yang terseret.
Ketiganya adalah Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Bendahara Baiq Prayatningdiah Astianini, dan PPK Adi Sasmita.
Terkait dengan tersebut, anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli menilai seharusnya Ketua Korpri memberi bantuan hukum kepada ketiganya.
Hal itu, sesuai Kepres Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Korpri.
Dalam pasal 13, dijelaskan anggota Korpri berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum.
Dalam kasus Langkir, bersama dua orang lainnya masih berstatus sebagai tersangka dan belum tentu bersalah.
"Mereka wajib dibela Ketua Korpri dalam hal ini Sekda. Jika ada hak saya membela, saya bela," kata politisi PKS itu, kepada GenPI NTB, Jumat (2/9/2022).
Dewan yang pernah sebagai pengacara itu juga mengaku, soal dana taktis ini merupakan hal baru bagi dirinya.
Terkait dengan 3 tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, DPRD menyebutkan bahwa mereka seharusnya dibela
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News