Anggota DPRD Bima Tetap dalam Tahanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Anggota DPRD Bima Tetap dalam Tahanan - JPNN.com NTB
Penyidik kepolisian mengawal anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM (kedua kiri) yang terlibat kasus dugaan korupsi dana program PKBM periode pengelolaan 2017-2019 untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum di Polres Bima Kota, NTB, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

ntb.jpnn.com, BIMA - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan, pihaknya menitipkan penahanan tersangka BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," kata Andi.

Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan petugas Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.

"Ini sekarang lagi di jalan, mungkin sekitar pukul 05.00 WITA besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.

Andi memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim.

Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.

"Jadi, surat dakwaan nanti akan menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat akan didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.

Jaksa melanjutkan penahanan terhadap anggota DPRD Bima terkait keterlibatannya terhadap kasus korupsi dana PKBM
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia