Korupsi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Jaksa Periksa Sosok ini
![Korupsi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Jaksa Periksa Sosok ini - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/10/26/foto-dokumentasi-pelancong-menggunakan-sepeda-melintas-di-ja-sufm.jpg)
"Iya, memang ada pemeriksaan hari ini dari jaksa. Jaksa pinjam ruangan kami," kata Eka.
Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terungkap sesuai adanya surat panggilan saksi bernama Marwi yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, meminta Marwi hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada hari Selasa (25/10).
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Pihak kejaksaan dalam surat tersebut turut menjelaskan perihal dasar pemanggilan MW sebagai saksi, yakni sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Marwi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan jaksa di Kantor Polsek Pemenang.
"Iya, betul, saya diperiksa tadi," kata Marwi.
Marwi mengaku pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pengelolaan aset berupa lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Jaksa melakukan pemeriksaan saksi terkait korupsi aset Gili Trawangan di Polsek Pemenang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News