3 Polisi Hadiri Sidang Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang
![3 Polisi Hadiri Sidang Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/10/21/majelis-hakim-mengambil-sumpah-tiga-anggota-ditsamapta-polda-mzqb.jpg)
Marselinus pun menceritakan dirinya mengetahui persoalan ini berawal dari adanya pengumuman saat apel pasukan di Direktorat Samapta Polda NTB.
"Waktu itu, kami dikumpulkan, diumumkan ada masalah kredit macet di BPR," ujarnya.
Marselinus dengan dua rekannya, Putu Dirgantara dan Radit, mengaku bingung dengan pengumuman tersebut.
"Kami tidak pernah ajukan kredit di BPR, kenapa kami ikut dikumpulkan," katanya.
Marselinus baru mengetahui dirinya menjadi korban pencatutan nama di BPR saat mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pihak bank menolak karena nama Marselinus teridentifikasi masuk dalam daftar poin lima di BI Checking yang artinya ada tunggakan kredit belum diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari 180 hari.
"Saat itu saya benar-benar tahu setelah pengajuan pinjaman Rp 100 juta saya ditolak karena ada tunggakan kredit," ujarnya.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya terhadap kedua terdakwa menyebut perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Jaksa menghadirkan tiga polisi yang turut menjadi korban pencatutan nama pada sidang korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News