3 Polisi Hadiri Sidang Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang

Jumat, 21 Oktober 2022 – 11:15 WIB
3 Polisi Hadiri Sidang Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang - JPNN.com NTB
Majelis hakim mengambil sumpah tiga anggota Ditsamapta Polda NTB sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang dengan kerugian Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Nanti kami pertimbangkan siapa yang pantas menanggung uang pengganti kerugian negara," ucapnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Jauhari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang.

Jauhari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.

Dalam dakwaan, mereka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)

Jaksa menghadirkan tiga polisi yang turut menjadi korban pencatutan nama pada sidang korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia