Tersangka Baru Kasus Penyelundupan BBM oleh Kapal Tanker di Lombok

Namun, pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan.
Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan. (antara/ket/jpnn)
Kepolisian menetapkan satu lagi tersangka untuk kasus penyelundupan BBM yang melibatkan kapal tanker di Lombok
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News