Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Bapak Kandung di Mataram
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang ayah berinisial A di Mataram, NTB, tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya berusia tujuh tahun.
Demikian diungapkan penyidik Polresta Mataram, NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kasus asusila ini terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi.
"Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Kadek Adi.
Ia mengatakan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.
Meskipun tempus atau waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
"Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti," tambahnya.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya.
Polresta Mataram ungkap kasus seorang ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News