Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Bapak Kandung di Mataram
Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/ket/jpnn)
Polresta Mataram ungkap kasus seorang ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News