Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pengedar uang palsu tertangkap di Kota Mataram, NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, bahwa kasus peredaran upal ini terungkap dari adanya laporan korban.
"Laporan awal masuk dari masyarakat di wilayah Rembiga terkait dengan keraguan dalam transaksi jual beli velg mobil," kata Kadek Adi.
Dalam laporan tersebut, korban curiga dengan beberapa lembar uang kertas Rp 50 ribu yang digunakan pelaku MSS (25) untuk membayar velg mobil.
Pelaku MSS berasal dari Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"Karena curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, korban langsung melapor ke polisi," ujarnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan uang kertas dari pelaku kepada pihak Bank Indonesia (BI).
"Pihak BI menyimpulkan uang lembaran itu palsu," kata dia.
Pelaku pengedar uang palsu tertangkap di Mataram, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News