Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 28 September 2022 – 08:45 WIB
Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi (tengah) bersama petugas kepolisian lain menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran upal yang berasal dari Jember di Mataram, NTB, Selasa (27-9-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini sudah mengantongi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pelaku.

"Yang bersangkutan ini dengan sadarnya menggunakan upal ini untuk transaksi jual beli. Jadi, mens rea (niat jahat) sudah ada," ucapnya.

Adanya kesimpulan demikian, penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Terkait dengan pemberi upal di Jember, Kadek Adi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi setempat.

"Setelah penetapan MSS ini sebagai tersangka, identitas pemberi upal berinisial Y dan S kami teruskan ke kepolisian di Jember untuk menelusuri peran mereka di sana," ujarnya. (antara/ket/jpnn)

Pelaku pengedar uang palsu tertangkap di Mataram, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia