Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan mendapatkan keterangan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MSS.
Pihak kepolisian menangkap pelaku dengan menyita 23 lembar upal cetakan Rp 50 ribu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku MSS sudah menggunakan sejumlah upal dalam transaksi jual beli di Kota Mataram.
"Jadi, sudah digunakan 11 lembar untuk beli rokok, bensin, dan kebutuhan sehari-hari sehingga yang diamankan ini sisanya sebanyak 23 lembar," katanya.
Kepada polisi turut terungkap asal pelaku mendapatkan upal tersebut.
Pelaku MSS mengaku mendapat upal tersebut dari dua orang ketika berkunjung ke wilayah Jember, Jawa Timur.
"Mengakunya dapat upal ini di Jember. Pelaku ketemu secara tidak sengaja dengan pemberi upal yang juga menawarkan dia (pelaku) bekerja di Surabaya," ujarnya.
Karena tawaran pekerjaan itu tidak berlanjut, kata Kadek Adi, pelaku pulang ke Mataram dan mulai menggunakan upal tersebut dalam transaksi jual beli.
Pelaku pengedar uang palsu tertangkap di Mataram, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News