Nahkoda Kapal Jadi Tersangka Penyelundupan BBM Solar
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB menetapkan sang nahkoda kapal menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar.
Selain nahkoda kapal, satu orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga.
"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul, Senin (26/9).
Dari penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan.
Seluruh barang bukti, berupa kapal tangki yang mengangkut BBM solar dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur turut disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji.
Penetapan dua tersangka ini menyusul pernyataan resmi Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Karena itu, dua tersangka dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Satu dari dua tersangka dalam kasus penyelundupan BBM jenis solar di Lombok Timur adalah nahkoda kapal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News