2 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur, Ini Orangnya
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penyidik Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga membenarkan perihal penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul, Senin (26/9).
Identitas dari dua tersangka dalam kasus ini tidak disebutkan, namun salah satu adalah nakhoda kapal.
Dari penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan penahanan.
Seluruh barang bukti, berupa kapal tangki yang mengangkut BBM solar dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur turut disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji.
Penetapan dua tersangka ini menyusul pernyataan resmi Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Karena itu, dua tersangka dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan BBM solar di Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News