Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur Segera Terungkap

Sabtu, 24 September 2022 – 12:00 WIB
Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur Segera Terungkap - JPNN.com NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Ritonga memberikan keterangan pers terkait kasus pengisian BBM solar subsidi dari motor tanker ke kapal ikan, di Mataram, NTB, Jumat (23/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Penanganan kasus tanker (kapal tangki) yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat kini di tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Polisi Artanto, Jumat (23/9).

Dia menjelaskan, dalam menetapkan status penyidikan ini pihaknya belum menetapkan peran tersangka.

Namun, Artanto memastikan hal itu akan terungkap dari rangkaian pemeriksaan yang kini sedang berjalan.

"Jadi, belum ada tersangka. Masih kami dalami dari pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pemilik kapal, nahkoda, ABK (anak buah kapal), dan juga ahli forensik, pidana, maupun BP Migas," ujarnya.

Namun, arah penyidikan dari kasus ini dipastikan Artanto berkaitan dengan adanya dugaan pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," ujar dia.

Artanto turut meyakinkan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti dari hasil pemeriksaan dokumen angkutan.

Dalang dari aksi penyelundupan BBM jenis solar pada kapal tanker di Lombok Timur segera terungkap
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia