2 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur, Ini Orangnya
"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," kata Artanto.
Artanto menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti hasil pemeriksaan dokumen angkutan.
"Alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini sudah cukup menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Ada tiga kapal yang diamankan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, yaitu MT (Motor Tanker) Harima yang diduga melakukan pengisian ke kapal ikan, KM Satu Raya, dan MT Anggun Selatan, yang juga berasal dari Palembang dengan perusahaan pemilik PT. Tripatra Nusantara.
Untuk barang bukti BBM juga demikian.
Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi, dan juga dari MT Anggun Selatan dengan muatan BBM solar subsidi sebanyak 135 ribu liter. (antara/ket/jpnn)
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan BBM solar di Lombok Timur
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News