Kasus Penyelundupan Solar di Lombok Timur Masuk Penyidikan

Yang pertama adaah Kapal MT Harima yang membawa 272.400 liter solar.Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.
Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter.
"Namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa," ungkapnya.
Syahrin juga menyebutkan, jumlah keseluruhan BBM jenis solar yang diduga ilegal yang dibawa dua kapal oleh tersebut, yakni sebanyak 407.400 liter.
"Soalnya solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima," sebutnya.
Ia menegaskan, jika penindakan kasus tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tenang sembari menunggu hasil penyeleidikan.
Terkait dengan adanya kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar di Lombok Timur, kepolisian menyatakan sudah masuk tahap penyidikan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News