Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres Dompu Belum Dipecat
Sabtu, 24 September 2022 – 08:42 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat ditemui awak media di Mapolda NTB pada Kamis (22/9) kemarin. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
"Kalau ada yang melakukan pelanggaran maka hukuman akan lebih berat dari masyarakat biasa," pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penggagalan peredaran gelap narkotika ini dilakukan di salah satu kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.
Keduanya berinsial MYF, dan AM dan merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Dompu.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan narkotika golongan 1 atau sabu-sabu sebanyak 302,41 gram. (mcr38/jpnn)
Dua oknum polisi di Dompu saat ini masih menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News