Usut Tuntas Catcalling di Gili Trawangan, Polda NTB Segera Panggil Korban
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB mengatakan akan segera mengklarifikasi pemilik akun TikTok @miaerliana terkait dengan curhatannya selama berlibur di Gili Trawangan.
Mia Earliana, mengunggah video TikTok (VT) tentang pengalaman pribadinya yang kurang menyenangkan karena menjadi korban pelecehan verbal atau catcalling saat berwisata di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, agenda permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, agenda klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya laporan. Terlapor (pemilik akun @miaerliana) pasti akan diklarifikasi, tetapi untuk awal, kami dahulukan dari pihak pelapor," kata Artanto.
Selain agenda permintaan klarifikasi, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan dokumen guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda NTB pada Senin (19/9).
Dokumen tersebut berkaitan dengan konten video TikTok @miaerliana berdurasi 2 menit 50 detik, yang menjadi materi laporan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik warga Kabupaten Lombok Utara.
"Pokoknya semua dokumen terkait laporan itu akan kami kumpulkan, termasuk itu (video TikTok @miaerliana)," tambahnya.
Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Polisi akan mengusut tuntas tindakan catcalling yang terjadi di Gili Trawangan dan viral di TikTok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News