Residivis Pelaku Curat: Gondol 90 Handphone, Hanya Kantongi Rp 8 Juta
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terungkap, residivis pelaku curat Subandi alias B (24) di Kota Mataram menjual hasil curiannya kepada P (34) yang sudah lama diamankan polisi.
Subandi mencuri sebanyak 90 handphone.
Sayangnya, Subandi tertipu oleh rekannya inisial U (yang telah diamankan polisi) dengan mendapatkan bagian hanya Rp 8 juta dari hasil seluruh penjualan 90 handphone yang mencapai Rp 36 juta.
"Saya hanya dapat Rp 8 juta," katanya.
Aksi mencuri dengan pemberatan ini, diakuinya, telah dilakoni selama hampir 5 tahun.
Subandi mengaku, bahwa istri sudah lama tahu bahwa uang yang dia berikan adalah hasil curian.
"Tahu kok. Kan anak saya dua masih kecil-kecil," tutur Subandi.
Subandi kini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Setelah mencuri 90 handphone, residivis asal Mataram ini hanya mendapat hasil sebanyak Rp 8 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News