45 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 90 Juta Disita Polisi, Pemiliknya Lakukan Ini
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Aparat Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyita 45 gram sabu-sabu dan uang tunai sejumlah Rp 90 juta dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba asal Labuapi.
Keduanya berinisial MU (32) dan SA (43).
Demikian diungkapkan Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik.
"Awal mula tim melakukan penangkapan terhadap saudara MU di jalan raya wilayah Kuranji, Kecamatan Labuapi," kata Kompol Taufik.
Dari penangkapan MU yang terlaksana pada Senin (22/8) siang, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kurang dari satu gram.
"Dari hasil interogasi yang bersangkutan, terungkap peran SA yang tinggal di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi," ujarnya.
Pengembangan kemudian berlanjut dengan berhasil menangkap SA ketika sedang berada di rumahnya.
Melalui proses penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 45 gram dan uang tunai Rp 90 juta.
Sebanyak 45 gram sabu-sabu dan uang sejumlah Rp 90 juta disita kepolisian, pemiliknya lakukan hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News