Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Praya Segera Dinonaktifkan

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi BLUD di RSUD Praya, Direktur dr Muzakir Langkir belum diberhentikan dari jabatannya.
Dr. Langkir ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Rabu (24/8).
Saat ini, ia ditahan di Rutan kelas IIB Praya atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017-2021.
Atas hal itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses surat pemberhentian dr. Langkir.
"Sedang proses," kata Firman, Kamis (25/8).
Selain direktur, dua posisi setrategis di RSUD Praya juga mengalamai kekosongan pejabat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara RSUD Praya.
Kekosongan tersebut terjadi karena kedua pejabatnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Tengah.
Untuk pejabat yang akan dijadikan sebagai pelaksana teknis (PLT) pada Direktur RSUD Praya juga belum dapat dipastikan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut.
Terkait dengang dugaan ketrlibatannya dalam kasus korpus dana BLUD di RSUD Prata, Direktur Langkir dalam proses pemberhentian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News